Apakah itu visa? – Indovisa.id (0811-114-3363)
Definisi Visa
Apakah itu visa? – Visa yaitu dokumen legal yang dikeluarkan oleh suatu negara melalui salah satu perwakilannya, yang berisikan tanda izin yang bisa memungkinkan seseorang memasuki wilayah negara tersebut. Dalam periode yang disesuaikan dan sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan.Fungsi utama Visa yaitu menjadi surat izin perjalanan ke suatu negara. Dokumen ini ditampilkan ketika Anda memasuki negara melalui entri imigrasi. Entri imigrasi bisa berupa bandara, pelabuhan laut atau rute perbatasan darat.
Bentuk Visa
Dalam banyak kasus, visa dalam bentuk stempel yang akan ditempelkan ke paspor asli. Beberapa negara membuat sistem stiker. Yang akan ditempel di lembar paspor. Dalam kasus lain, ada kombinasi keduanya. Ada stiker yang terus dicap di atasnya. Dan ada tulisan tangan dari pihak pejabat ketika mengeluarkan visa Stiker khusus ini biasanya menggunakan teknologi canggih dengan beberapa tinta cetak dan dilengkapi hologram. Ini untuk menghindari praktik penipuan. Karena praktik pemalsuan paspor dan visa yang semakin canggih, langkah-langkah pencegahan juga ditingkatkan.
Setiap negara memiliki aturan dan kebijakan sendiri dalam persyaratan visa. Beberapa berisi banyak data terperinci, yang lain hanya cap yang sederhana.Tetapi ada beberapa hal yang harus disebutkan dalam dokumen visa. Berikut penjelasannya:
• Negara tujuan yang ingin Anda kunjungi.
Di sini, nama negara harus ditunjukkan dengan jelas. Karena dalam beberapa kasus, seperti Uni Eropa, yang memiliki banyak negara anggota, tidak semua visa dapat digunakan di semua negara. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang visa Uni Eropa, lebih dikenal sebagai visa Schengen, lihat halaman khusus.
• Tujuan kedatangan.
Akan ditulis dengan jelas tujuan kunjungan ke suatu negara. Dari sana, visa akan diberikan sesuai dengan tujuannya. Karena, tergantung pada jenis visa yang dikenal, ada visa turis, visa bisnis, visa kerja atau visa studi. Perhatikan apakah visa ditulis dengan benar sesuai dengan tujuan Anda.
• Masa berlaku visa.
Sangat penting untuk diingat bahwa visa memiliki batas waktu. Tergantung pada jenis visa yang Anda miliki, masa berlaku bervariasi dari beberapa hari hingga beberapa bulan di masa depan. Visa liburan cenderung lebih singkat masa berlakunya. Saat visa belajar, bekerja akan lebih lama masa berlakunya
• Single entry – Multi entry
Dalam kasus visa Schengen, karena terdapat banyak negara, Anda akan mendapatkan 2 jenis visa sesuai dengan informasi validitas masing-masing negara. Single entry berarti hanya berlaku untuk satu entri dari negara tujuan di Uni Eropa pada waktu tertentu. Sebaliknya, jika Multi entry memungkinkan Anda melakukan beberapa kunjungan berulang, keluar masuk negara lain tanpa perlu visa tambahan. Ketika Anda membuat visa Schengen, Anda akan ditanyakan tentang hal ini. Paspor, Visa, dan Visa on arrival
PASPOR
Pertama adalah Paspor dimana berupa dokumen resmi legal yang diberikan oleh perwakilan resmi suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan bisa berlaku untuk perjalanan antar negarayang dikeluarkan oleh kantor imigrasi. Atau di luar negeri, konsulat dan kedutaan menerbitkan paspor untuk perwakilan masing-masing negara. VISAVisa yaitu dokumen legal untuk memasuki suatu negara dimana Visa adalah bukti kunjungan yang sah yang diberikan kepada penduduk negara tertentu jika Anda ingin memasuki wilayah negara lain. Visa dapat diperoleh di kedutaan tempat negara tersebut memiliki konsulat jenderal atau kedutaan besar.
VISA ON ARRIVAL
Apakah itu visa on arrival? – Anda akan diberikan Visa on arrival ketika Anda masuk sebagai warga negara Indonesia di wilayah negara tertentu. Karenanya, Anda tidak perlu lagi mengajukan visa untuk negara yang Anda tuju. Saat itu, visa diberikan tanpa syarat yang rumit. Visa on arrival umumnya diberikan ke bandara di kota-kota besar.Ada beberapa negara di mana pemerintah memiliki perjanjian dengan negara lain sehingga warga negara itu bebas untuk berkunjung. Karena itu, jika Anda bepergian ke negara ini, tidak diperlukan visa. Anda harus melewati gerbang imigrasi, tetapi ini hanya formalitas. Istilah yang sering digunakan adalah bebas visa.
Dalam hal warga negara Indonesia, Anda memiliki kesempatan untuk mengunjungi beberapa negara sahabat. Karena Indonesia memiliki hubungan diplomatik yang baik dengan banyak negara. KesimpulanDari gambaran di atas bisa disimpulkan bahwa paspor dan kartu Visa adalah dua hal yang berbeda. Jadi Anda harus memiliki paspor dulu baru Anda dapat mengajukan permohonan visa. Sehingga Visa akan menempel pada dokumen paspor Anda.
Apabila anda membutuhkan bantuan dalam pengurusan visa anda ke negara luar negeri, baik visa kerja, visa studi, visa kunjungan, visa turis, visa schengen, legalisir dokumen medikal, legalisir ijazah, legalisir kemenkumhan, legalisir kemenlu, legalisir dikti, atau pengurusan dokumen keimigrasian lainnya, ataupun pengurusan visa dan dokumen ke negara lainnya,
kami INDOVISA.id siap membantu anda!.
Adel
( CP 0811-114-3363 )
( WA 0811-114-3363 )