google.com, pub-3795753925940815, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Syarat Membuat Paspor Baru - INDOVISA.id (0811-1143363)
Lompat ke konten
Home » Syarat Membuat Paspor Baru – INDOVISA.id (0811-1143363)

Syarat Membuat Paspor Baru – INDOVISA.id (0811-1143363)

  • oleh

Syarat Membuat Paspor Baru – INDOVISA.id 

Syarat Membuat Paspor Baru – Sebelum Anda tahu cara membuat paspor, Anda harus memeriksa persyaratan untuk membuatnya lebih menyeluruh. Karena ini berkaitan erat dengan pertanyaan apakah Anda dapat mengajukan paspor.

Sesuai dengan persyaratan Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Indonesia, berikut syarat-syarat harus dipenuhi untuk mendapatkan paspor:

  1. WNI yang tinggal di Indonesia
  2. Bagi Anda yang tinggal di wilayah Indonesia, aplikasi paspor biasa diajukan ke kantor imigrasi setempat dengan mengisi rincian aplikasi dan melampirkan dokumen yang diperlukan, yang meliputi:
  3. Kartu tanda penduduk (KTP) masih berlaku
  4. Kartu keluarga (KK)
  5. Akte kelahiran, akta nikah / buku nikah, ijazah atau surat keterangan baptis.
  6. Surat keterangan sudah Menjadi Warga Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum.
  7. Surat keterangan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi mereka yang telah mengubah nama mereka
  8. Paspor biasa lama bagi mereka yang sudah memiliki paspor biasa. (jika masa berlaku paspor lama telah habis)

Semua dokumen yang diperlukan harus mencakup data pribadi:

  • nama
  • tanggal lahir
  • tempat lahir
  • nama orang tua

Syarat Membuat Paspor Baru untuk Anak WNI yang bertempat tinggal di Indonesia

  1. Untuk anak WNI yang berdomisili atau tinggal di Indonesia, aplikasi paspor biasa diajukan ke kantor imigrasi setempat dengan melengkapi permintaan data dan melampirkan ketentuan-ketentuan berikut:
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah dan ibu yang masih aktif atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  3. Kartu keluarga (KK);
  4. Akte kelahiran atau surat baptis
  5. Buku nikah atau akta pernikahan orang tua;
  6. Surat keterangan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi mereka yang telah mengubah nama mereka
  7. Paspor biasa yang lama bagi mereka yang sudah memiliki paspor biasa. (jika paspor telah habis masa berlakunya)

Syarat Membuat Paspor Baru untuk Calon TKI yang tinggal di Indonesia

  1. Bagi Anda yang calon TKI Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, aplikasi untuk paspor reguler diajukan ke Menteri atau Pejabat Imigrasi di Kantor Imigrasi yang berlokasi di provinsi tersebut.
  2. Permohonan dibuat dengan melengkapi data aplikasi dan melampirkan persyaratan:
  3. Izin tinggal yang sah (KTP) atau sertifikat keberangkatan ke luar negeri;
  4. Kartu keluarga (KK)
  5. Akta kelahiran, akta nikah atau kartu nikah, ijazah atau surat baptis.
  6. Surat Keterangan Sudah Menjadi Warga Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
  7. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi mereka yang telah mengubah nama mereka
  8. Paspor biasa yang lama, bagi mereka yang sudah memiliki paspor biasa. (jika paspor telah habis masa berlakunya)
  9. Surat rekomendasi untuk aplikasi paspor calon TKI yang dikeluarkan oleh atau Dinas Tenaga Kerja Provinsi , Kabupaten / Kota.

Semua dokumen yang diperlukan harus berupa dokumen yang berisi:

  • Nama
  • Tanggal lahir
  • Tempat lahir
  • Nama orang tua

Syarat Membuat Paspor Baru untuk WNI Domisili di luar Indonesia

Untuk warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, aplikasi untuk paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk oleh perwakilan Republik Indonesia baik Kedutaan atau konsulat dengan melampirkan ketentuan berikut:

  1. Kartu Penduduk setempat, surat izin tinggal, kartu “Permanent Resident”. Bukti atau keterangan resmi dari pemerintah setempat membuktikan bahwa pemohon tinggal di negara tersebut dan masih menjadi warga negara Indonesia (WNI)
  2. Paspor biasa yang lama (jika paspor telah habis masa berlakunya)

 

Syarat Membuat Paspor Baru bagi Anak-anak WNI Yang Lahir di Luar Indonesia

Bagi anak WNI yang lahir di luar Indonesia, pengajuan paspor biasa di luar wilayah Indonesia diajukan pada Menteri atau Pejabat Imigrasi perwakilan Republik Indonesia, baik konsulat atau kedutaan, dengan melampirkan:

  1. Paspor biasa warga negara Indonesia ayah dan ibu
  2. Surat Keterangan Lahir dari petugas perwakilan Republik Indonesia.
  3. Akte kelahiran pemerintah setempat jika anak itu lahir di negara tersebut.
  4. Data Orang tua berupa: KTP setempat, Surat izin tinggal, kartu “Permanent Resident”. Bukti, petunjuk atau keterangan resmi dari pemerintah setempat membuktikan bahwa pemohon tinggal di negara tersebut dan masih menjadi warga negara Indonesia (WNI)

Sobat INDOVISA.id, demikian Syarat membuat paspor baru, semoga artikel ini bermanfaat ya.selain itu anda juga dapat mempelajari jenis-jenis paspor di Indonesia.

Jika sobat perlu keterangan lebih lanjut, atau memerlukan bantuan pengurusan visa, legalisir dokumen atau jasa penerjemah tersumpah, jangan sungkan untuk menghubungi kami.

syart membuat paspor baru - INDOVISA.id chat melalui WA

INDOVISA.id

Adel ( CP&WA 0811-114-3363 )

IG : @indovisa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *