google.com, pub-3795753925940815, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Legalisir dokumen UAE /Dokumen Pendidikan- INDOVISA.id 08111143363
Lompat ke konten
Home » Syarat legalisir dokumen Pendidikan di Kedutaan Uni Emirat Arab (United Arab Emirate) – INDOVISA.id (0811-1143363)

Syarat legalisir dokumen Pendidikan di Kedutaan Uni Emirat Arab (United Arab Emirate) – INDOVISA.id (0811-1143363)

  • oleh

Syarat legalisir dokumen Pendidikan di Kedutaan Uni Emirat Arab (United Arab Emirate) – INDOVISA.id (0811-1143363)

Bagi Sobat yang bekerja dibidang perminyakan, industri pariwisata atau bidang lainnya di Negara United Arab Emirates, selain membutuhkan visa kerja UAE pada umumnya memerlukan legalisir dokumen pendidikan, untuk memenuhi persyaratan administrasi dari perusahaan. Dokumen pendidikan atau dokumen akademis ini dapat berupa sertifikat pendidikan atau kursus, ijasah, transkrip nilai, surat tanda tamat belajar, surat pengantar sekolah/kampus (acknowledgement letter); baik berupa fotocopy (true copy) atau dokumen terjemahan.

Selain itu legalisir dokumen juga diperlukan bagi sobat yang melanjutkan pendidikan di UAE, atau anak-anak dari ekspatriat Indonesia di UAE, yang transfer sekolah dari Indonesia ke UAE. Untuk tujuan pendidikan seperti ini biasanya yang diperlukan adalah Ijasah dan transkrip nilai sekolah terdahulu, atau raport bagi yang belum tamat, surat transfer dari sekolah lama, atau surat pengantar (acknowledgement letter) dari sekolah atau kampus sebelumnya.

Nah, berikut beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mendapat legalisir atau attestation dari Kedutaan UAE di Jakarta. Tulisan dibawah kami susun berdasar bentuk dokumen pendidikan yang akan dilegalisir ya, apakah dokumen dalam bentuk dokumen asli, fotocopy dokumen (true copy), atau terjemahan dari dokumen pendidikan.

Syarat legalisir dokumen Pendidikan

Persyaratan Umum:

Untuk pengajuan legalisisasi dokumen atau attestation di konsuler UAE, pastikan sobat sudah menyiapkan persayaran umum berikut:

  1. Surat permohonan legalisir ditujukan kepada Consular UAE
  2. Surat kuasa, jika dilegalisir diwakilkan
  3. Fotocopy passport (paspor pemilik dokumen, dan jika dibawah umur paspor Bapak/Ibu juga disertakan)
  4. Fotocopy Kontrak kerja (jika bekerja, atau kontrak kerja orangtua)
  5. Dokumen Asli
contoh paspor asli

contoh paspor asli

Selanjutnya dokumen yang akan dilegalisir:

  1. Dokumen Asli

Jika dokumen berupa dokumen asli seperti surat transfer sekolah, atau surat pengantar dari sekolah/kampus (acknowledgement letter), maka sebelum dilegalisasi di kedutaan, dokumen sudah dilegalisir terlebih dahulu dari:

  1. Notaris (waarmeking)
  2. Kementrian Hukum dan Ham
  3. Kementrian Luar Negeri
  4. Fotocopy (true copy) dokumen
contoh dokumen yang dilegalisir kemenlu dan kemenkumham

contoh dokumen yang dilegalisir kemenlu dan kemenkumham

jika berupa Fotocopy Ijasah, sertifikat, transcript, surat tanda tamat belajar, atau raport, dokumen terlebih dahulu dilegalisir oleh:

  1. Sekolah/kampus (legalisir sesuai asli/true copy stamp)
  2. Notaris (legalisir sesuai asli/true copy stamp)
  3. Kementrian Hukum dan Ham
  4. Kementrian Luar Negeri
  5. Terjemahan Dokumen

Terjemah dari terjemah tersumpah (dibuktikan degan cap penerjemah tersumpah) harus telah dilegalisir dari

  1. Kementrian Hukum dan Ham
  2. Kementrian Luar Negeri
  3. Kemenristek Dikti (Perguruan Tinggi) atau Kemendikbud (SD-SMA)

Untuk kemendikbud bisa didapatkan di Dinas Pendidikan Tingkat II pada daerah masing-masing (persyaratan legalisir di Dinas Pendidikan Tingkat II, tergantung masing-masing Dinas)

Contoh dokumen yang telah dilegalisir UAE

Contoh dokumen yang telah dilegalisir UAE

Naah itulah beberapa syarat  dan tahapan untuk mendapatkan legalisir atau Attestation untuk Dokumen Pendidikan atau Akademis di Kedutaan / Konsular United Arab Emirate, semoga artikel ini dapat membantu ya..

Jika sobat terbatas waktu atau jarak, jangan sungkan untuk hubungi kami untuk mendapat bantuan legalisir di kedutaan United Arab Emirate. Selain di kedutaan kami juaga bisa membantu untuk legalisir notaris, Legalisir Kementrian Hukum dan Ham.

Legalisir Kementrian Luar Negeri, legalisir Ristek Dikti (Perguruan Tinggi) atau Kemendikbud, Sobat tinggal tahu beres aja..!

Selain itu untuk wilayah jabodetabek, kita juga menyediakan layanan pick-up and delivery service.

LEGALISIR DOKUMEN UAE - chat melalui WA

INDOVISA.id

Adel

( CP 0811-114-3363 )

( WA 0811-114-3363 )

IG : @indovisa.id

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *