Bagaimana Cara Membuat Visa Jepang
Siapa yang tidak mengenal Jepang, negara Asia modern yang masih mempertahankan banyak budaya dan tradisi tradisionalnya, telah lama menjadi incaran wisatawan Indonesia.
Banyak hal menarik yang bisa dilihat di Jepang, dari alam hingga budaya hingga kota-kota besar, juga menarik banyak perhatian.
Cara membuat visa Jepang benar-benar tidak sulit. Anda harus mengetahui beberapa langkah untuk mendapatkan izin perjalanan ini. Bagi mereka yang tidak memiliki pengalaman bepergian ke negara atau melakukannya untuk pertama kalinya, ini tentu tampak sedikit rumit.
Kadang-kadang, beberapa bahkan memilih untuk tidak melanjutkan perjalanan karena mereka malas untuk mengurus masalah administrasi ini.
Bagi Anda yang belum terbiasa dengan langkah-langkah dan cara membuat visa Jepang, berikut adalah beberapa gambaran yang mudah-mudahan akan memudahkan Anda untuk mendapatkan visa Jepang:
1. Lengkapi dokumen dan berkas- berkas yang diperlukan untuk mengajukan aplikasi visa.
2. Membayar biaya pengajuan visa
3. Kumpulkan aplikasi visa lengkap dengan berkas-berkas yang diperlukan
Persyaratan untuk dokumen yang harus ada untuk mengajukan permohonan visa di Jepang adalah sebagai berikut:
• Paspor yang valid.
• Formulir aplikasi visa dengan foto paspor (4,5 x 4,5)
• Fotokopi KTP.
• Fotokopi kartu pelajar atau kartu pelajar (untuk pelajar dan mahasiswa)
• Bukti pemesanan tiket pesawat (pulang pergi)
• Rencana atau jadwal perjalanan
• Dokumen yang berkaitan dengan hubungan keluarga dan fotokopi seperti kartu keluarga, buku nikah, dll. (bagi mereka yang menggunakan visa untuk mengunjungi keluarga atau kerabat)
• Surat undangan dari pihak pemohon (teman atau kenalan yang tinggal di Jepang).
• Bukti keuangan dapat berupa salinan buku tabungan selama 3 bulan terakhir.
Selain dokumen-dokumen tersebut di atas, biaya aplikasi visa untuk Jepang harus diperhitungkan. Ada tiga jenis visa yang sesuai dengan harga: pertama, visa single entry untuk harga masuk adalah Rp.330.000, Kedua, visa multiple entry untuk memasuki Jepang lebih dari sekali, dikenai biaya Rp.660.000 sedangkan untuk visa transit adalah Rp. 80.000.
Untuk mendapatkan visa di kedutaan itu sendiri, dibagi menjadi dua tahap: dari 8:30 hingga 12:00, untuk mereka yang ingin mengajukan permohonan visa dan pengambilan mulai pukul 13:00 hingga 15:00. Proses mendapatkan visa untuk Jepang biasanya memakan waktu sekitar 4 hari kerja.