Bagaimana Cara Membuat Paspor Online – INDOVISA.id (0811-1143363)
Cara membuat paspor online sebenarnya adalah cara termudah diterima publik. Selain lebih mudah, membuat paspor online juga lebih efisien dalam hal waktu dan tenaga. Apakah Anda ingin tahu cara membuat paspor online?
Ikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Pastikan Anda terhubung ke Internet untuk mengakses situs web resmi Direktorat Imigrasi Indonesia.
- Jika Anda telah mengakses situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia, cukup buka layanan pembuatan paspor yang diinginkan. Tidak mengerti jenis paspor yang tersedia? Ikuti penjelasannya da setelah Anda memutuskan, klik pada menu pribadi sebelum aplikasi untuk mendapatkan formulir paspor.
- Isilah formulir yang Anda buka dengan data pribadi Anda sesuai dengan data pribadi pada kartu identitas Anda.
- Melakukan pembayaran ke bank-bank BNI secara langsung. Jika Anda sudah menerima bukti pembayaran, Anda dapat memilih tanggal yang tersedia untuk jadwal foto dan wawancara. Prosedur untuk membuat paspor online sudah selesai.
- Selama sesi foto dan wawancara, bawalah dokumen asli dan fotokopi dan kenakan pakaian yang pantas dan sopan.
Berapa Harga Untuk Membuat Paspor?
Berapa banyak uang yang diperlukan untuk membuat paspor? Biaya paspor bervariasi berdasarkan jenis dan bahan. Di bawah ini Anda akan menemukan berbagai jenis layanan pembuatan paspor dan biayanya. :
- Paspor biasa 48 halaman Rp. 300.000
- Paspor elektronik 48 halaman biasa (e-passport) Rp. 600.000
- Paspor biasa 24 halaman Rp. 100.000
- Paspor elektronik 24 halaman biasa (e-passport)Rp. 350.000 (* saat ini tidak tersedia)
- Paspor 24 halaman penggantian yang hilang dan masih berlaku, Rp. 200.000
- Paspor 24 halaman penggantian yang rusak dan masih berlaku, Rp. 100.000
- Paspor biasa e-passport 24 halaman penggantian yang hilang dan masih berlaku Rp. 800.000
- Paspor biasa e-passport 24 halaman penggantian yang rusak dan masih berlaku Rp. 350.000
- Paspor biasa 48 halaman untuk penggantian yang hilang yang masih berlaku. 600.000
- Paspor biasa 48 halaman untuk penggantian yang rusak yang masih berlaku Rp. 300.000
- Paspor biasa elektronik (e-passport): 48 halaman pengganti yang hilang masih berlaku. 1.200.000
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang / rusak yang masih berlaku karena bencana alam atau anggota awak (ABK) ketika kapal tenggelam Rp. 100.000
- Paspor biasa elektronik (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/ rusak yang masih berlaku karena bencana alam atau anggota ABK ketika kapal tenggelam Rp. 350.000
- Paspor biasa 48 halaman untuk pengganti yang hilang / rusak yang masih berlaku karena bencana alam atau anggota awak (ABK) ketika kapal tenggelam Rp. 300.000
- Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman penggantan yang hilang / rusak yang masih berlaku baik karena bencana alam atau bagi awak (ABK) ketika kapal tenggelam Rp. 600.000
- Jasa layanan pemanfaatan sistem teknologi penerbitan paspor biometrik Rp. 55.000
Catatan
Cara membuat paspor online memang membuat proses lebih mudah dan lebih efisien dimana saat membuat paspor online, Anda tidak perlu pergi ke kantor imigrasi berulang kali. Anda hanya perlu datang dua kali, yaitu, pada saat foto dan wawancara dan ketika mengambil paspor siap jadi.
Selain itu, tentu saja, Anda akan aman dari calo/ perantara yang umumnya memasang biaya paspor beberapa kali lipat lebih tinggi dari harga aslinya. Manfaat lain adalah Anda tidak perlu mengantri untuk mendapatkan formulir paspor baru dengan produsen paspor lainnya.
Pastikan jenis paspor yang Anda buat sesuai dengan kebutuhan Anda. Jadi penggunaan paspor ini berjalan dengan baik.
Sobat INDOVISA.id, demikian Cara membuat paspor online, semoga artikel ini bermanfaat ya..
Jika sobat perlu keterangan lebih lanjut, atau memerlukan bantuan cara pembuatan visa, legalisir dokumen atau jasa penerjemah tersumpah untuk kelengkapan paspor atau visa, jangan sungkan untuk menghubungi kami.
INDOVISA.id
Adel ( CP&WA 0811-114-3363 )
IG : @indovisa.id